You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KI DKI Jakarta Dorong Penguatan Kesekretariatan Lembaga dalam Revisi UU KIP
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

KI DKI Dorong Penguatan Kesekretariatan Lembaga dalam Revisi UU KIP

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mengusulkan penguatan kesekretariatan lembaga dalam revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

" Penguatan kesekretariatan sangat penting,"

Usulan ini disampaikan Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin saat rapat koordinasi yang diadakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta di Balai Kota, Kamis (8/8).

“Penguatan kesekretariatan sangat penting bagi eksistensi Komisi Informasi. KI DKI Jakarta masih beruntung dibandingkan daerah yang banyak tidak memiliki fasilitas yang memadai, seperti tempat sidang dan lain sebagainya,” ujar Luqman.

KI dan Disdik DKI Dorong Sekolah Negeri Bentuk PPID

Ia juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat seputar UU KIP, yang saat ini masih didominasi oleh pemohon informasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Kami melihat fakta di lapangan, pemohon informasi itu masih didominasi dari LSM, bahkan seringkali pemohon tidak memiliki relevansi langsung dengan informasi yang dimohonkan," paparnya.

Untuk itu, Luqman berharap, kewenangan Komisi Informasi dapat diperkuat, terutama dalam upaya meningkatkan implementasi undang-undang tersebut kepada masyarakat melalui revisi UU KIP.

“Kalau melihat UU KIP yang saat ini, tugas dan fungsi utama KI sebatas menyelesaikan sengketa informasi publik. Padahal,  praktiknya kami terus berupaya mensosialisasikan perundangan undangan ini agar semakin banyak orang yang tahu dan teredukasi,” tuturnya.

Ia juga meminta waktu tambahan untuk memberikan masukan dan saran terhadap naskah akademik revisi UU KIP. Pihaknya juga mengapresiasi Diskominfotik DKI Jakarta yang telah menginisiasi dan melibatkan berbagai pihak dalam rapat koordinasi pembahasan naskah akademik revisi UU KIP.

"Langkah ini penting untuk menghimpun masukan dan saran secara komprehensif demi perbaikan UU KIP," tandasnya.

Sekadar diketahui rapat koordinasi pembahasan saran dan masukan terhadap naskah akademik UU KIP dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin bersama tenaga Ahli  dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meliputi; perwakilan Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfotik DKI Jakarta, dan Perwakilan Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian, Perwakilan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Perwakilan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Perwakilan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI Jakarta, Perwakilan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa DKI Jakarta, dan Perwakilan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Pendidikan Jaktim Tegaskan Tak Ada Paksaan Donasi Bulan Dana PMI

    access_time10-10-2024 remove_red_eye2445 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Fitur Lampid di Aplikasi Carik Jakarta Diluncurkan

    access_time14-10-2024 remove_red_eye1592 personTiyo Surya Sakti
  3. Berikut Pengaturan Lalin saat Jakarta Running Fest 5K dan 10K Besok

    access_time11-10-2024 remove_red_eye1581 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Angkutan Umum di Jakbar Ditempel Stiker Stop Pelecehan Seksual

    access_time09-10-2024 remove_red_eye1400 personTP Moan Simanjuntak
  5. Kebakaran Gudang Lapak Barang Bekas di Ancol Berhasil Dipadamkan

    access_time10-10-2024 remove_red_eye833 personBudhi Firmansyah Surapati